Undang-Undang Pengadaan Publik 2006
Pendanaan pemerintah berarti undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembelian suatu produk, fungsi atau layanan, dan untuk menetapkan hal-hal yang relevan, termasuk menentukan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan persaingan yang adil dan bebas untuk semua orang yang ingin berpartisipasi dalam pembelian tersebut.
Aturan Pengadaan Publik
Pemerintah memiliki kekuasaan untuk berunding pada bagian 5 dari Undang-Undang Pengadaan Publik, 27 (UU 26 dari 27) berdasarkan SR, dan No.25-Act / 25 pada 3, 25/26 Januari, "Peraturan Pengadaan Publik, 2008" . Telah memberlakukan aturan